Insinyur perencana struktur (structural engineer) dan pelaksana (site engineer) umumnya berfokus agar hasil kerjanya yaitu bangunan yang dikerjakannya dapat memenuhi persyaratan teknis yang berlaku, orang menyebutnya kuat (strength) dan kaku (stiff). Dengan demikian pada saat berfungsinya, bangunan tersebut dapat menjamin keselamatan pemakainya.
Sebagian besar, prosentasi pembelajaran di perguruan tinggi adalah untuk itu tadi, menghasilkan bangunan (struktur) yang dapat menjamin keselamatan pemakai dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Lalu bagaimana dengan proses pelaksanaan bangunan kostruksi itu sendiri. Bagaimana mendapatkan bahwa proyek berjalan dengan lancar tanpa ada atau timbul kecelakaan kerja, apalagi sampai jatuh korban jiwa.
Wah kalau itu, sesajinya harus kuat pak !
Apa betul seperti itu. Mau diakui atau tidak, yang terjadi adalah seperti itu. Harus ada sesajinya ! Ada saudara yang kebetulan terlibat pembangunan tol Cipularang, menangani satu segment pada proyek tersebut. Beliau mengatakan bahwa sesaji potong sapi kambing telah dilakukannya beberapa kali, bahkan tahlilan segala. Biayanya ? Itu sudah masuk anggaran kerjanya. Itu sudah biasa, tolak bala katanya. Hebat khan. Ini sungguh-sungguh terjadi. Tapi apa itu menjamin bebas kecelakaan ? Nggak juga, saya dengar ada juga yang meninggal, meskipun katanya itu terjadi di luar pagar proyek. :-
Jadi sebenarnya yang bertanggung jawab itu siapa sih kalau berkaitan dengan keselamatan kerja di proyek. Engineer-nya, kontraktornya atau owner-nya. Saya kira hal ini masih belum baku, khususnya di Indonesia. Benar tidak ?

Adanya safety belt merupakan tolok ukur bahwa mereka concern terhadap keselamatan, tapi kalau orang bodoh akan berkata “yang pakai itu, penakut !”
Kalau ada kecelakaan, “Wah itu sudah nasibnya. Lagi apes !”. Itu khan yang sering kita dengar berkaitan dengan kejadian tersebut.
Sebenarnya berkaitan dengan ‘kejadian’ tentang kecelakaan kerja, banyak terjadi. Tidak hanya kemarin, saat inipun juga sering terjadi. Kecuali yang besar-besar, maka kalau hanya jatuh korban sedikit, maka dapat dianggap kelalaiannya sendiri, biasanya pihak kontraktor memberi santunan kepada keluarga, lalu diberi embel-embel dengan kata-kata di atas, ya sudah selesai.
Jadi keselamatan kerja bagi pelaksana konstruksi di lapangan masih menjadi sesuatu yang jarang. Oleh karena itulah ketika ada mahasiswa UPH yang kerja praktek, pada saat bimbingan kerja praktek menceritakan bahwa prosedur keselamatan kerja di kontraktor proyeknya cukup ketat, wah ini menjadi sesuatu yang menarik. Ini perlu disosialisasikan. Bahwa keselamatan kerja itu tidak hanya bagaimana menyiapkan sesaji, tahlilan, kenduri atau sebagainya itu, tetapi itu suatu disiplin kerja dan harus mengikuti prosedur yang ketat.
Yang bagus juga, bahwa untuk mendapatkan keselamatan kerja di proyek tersebut perlu dibikin sistem dan ada yang bertanggung jawab terhadap sistem tersebut yaitu safety manager. Bahkan bila ada yang tidak mentaati sistem tersebut ada sangsi, yang bertahap tergantung dari tingkat kesalahan yang ditimbulkannya, bahkan kalau perlu PHK. Hebat khan. Proyek yang dimaksud adalah proyek Senayan Tower di Jakarta dengan kontraktor utama, Kajima Indonesia. Berikut kami sampaikan gambaran yang didapat di proyek tersebut berkaitan dengan bagaimana mereka mengusahakan keselamatan kerja bagi pekerja-pekerja di proyeknya.

Di pintu masuk kantor proyek, terpampang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan safety. Karena setiap pekerja kalau gajian atau nagih uang ke kantor tersebut maka tidak ada alasan bahwa mereka tidak tahu itu. Benar-benar di sosialisasikan. Serius ! Bravo PT. Kajima Indonesia.
Ini peraturan yang harus ditaati! Baca !

Lalu ditunjukkan juga, apa-apa yang harus ada pada setiap pekerja. Ini kondisi idealnya.

Perhatikan, diatasnya gambar pekerjanya ramah (senyum, tampangnya kayak orang jepang ya
) tapi lihat bawahnya, kalau nggak ngikuti dan melakukan pelanggaran bisa dipecat. Siapa berani ?
Ini formulir sanksi yang akan diberlakukan bila ada yang melanggar.

Perhatikan itu, ada yang bertanggung jawab lho. Mereka menyebutnya Safety Manager. Jadi tidak hanya sekedar berdoa aja, memohon aja, tetapi memang ada yang bekerja keras untuk memastikan keselamatan tersebut.

Ada proses pembelajaran bagi pekerjanya, hal-hal yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan pekerja. Waspadalah ! Itu maksudnya.
Selain mengingatkan, maka pengelola proyek juga memberi petunjuk praktis bergambar bagi pekerjanya. Jadi bagi pekerja yang sehat, dan patuh, mestinya paham yang sebaiknya dilakukan.



Jika sudah dilakukan upaya-upaya seperti tadi, maka yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa itu harus diingatkan setiap hari, harus ada yang ‘berkoar-koar’ , yah minimal ke supervisornya. Itu lah mengapa sampai perlu ada ‘manager’-nya.

Reward : Artikel ini dapat ditulis karena disiapkan datanya oleh sdr. Iwan dan sdr. Hendrik, mahasiswa jurusan teknik sipil UPH yang telah melaksanakan kerja prakteknya di proyek Senayan Tower, waktunya telah mereka pergunakan dengan baik dan dapat menyerap wawasan-wawasan di lapangan yang up-to-dated. Bravo juga anda berdua.
Itu helm Kajima, o itu tho engineer Kajima yang dari Jepang ?!

Eh sorry, itu tadi khan Iwan, muridku. Belum lulus, tapi koq udah pantes sekali ya, kayak engineer ekspat lagi. Cepet-cepet lulus ya ! ![]()







23 tanggapan so far ↓
badaruddin // Juni 7, 2007 pada 6:31 am
Dear Mas Wir,
Membaca tulisan ini saya jadi ingat betapa berbedanya ketika saya masih berkecimpung dengan dunia konstruksi di Jakarta yang dikerjakan oleh perusahaan Indonesia notabene BUMN atau BUMD dengan tempat saya bekerja sekarang salah satu KPS (kontraktor production Sharing) Indonesia.
Salah satu paradigma yang dianut oleh petinggi2 perusahaan konstruksi nasional adalah safety adalah mahal serta buang-buang duit yang mengakibatkan harga suatu proyek menjadi mahal, sepintas paradigma ini adalah benar, akan tetapi mengapa perusahaan asing sangat ketat dalam menerapkan safety dengan mengeluarkan banyak duit???
Fenomena gunung es, itulah jawaban yang menjadi dasar penjelasan dalam satu training safety “safety training observation program” , berdasarkan suatu penelitian dari beberapa kasus yang telah terjadi, cost yang harus dikeluarkan dari satu accident (fatality or only lost time accident) nilainya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan cost yang harus kita bayarkan dengan mengadakan system safety serta peralatan yang dibutuhkan.
Safety punya system lho, dan harus dibeli untuk menggunakannya, selain beberapa peralatan yang sebagai pendukung, seperti safety shoes, helmet, glasses etc like safety body harness (safety belt sudah tidak recomended base on OSSHA), jadi bisa dibayangkan berapa cost yang harus dikeluarkan untuk itu semua???
sekarang perhatikan berapa cost yang harus dikeluarkan baik yang direct maupun yang indirect dari satu kecelakaan??, Contoh kasus saja pada proyek saya tahun 2001, pembangunan kantor walikota Jakarta selatan, ada satu karyawan yang terjatuh dan meninggal dunia, setelah saya perhatikan, cost yang harus dikeluarkan direct meliputi : membayar santunan kepada keluarga yang bersangkutan, penanganan jenasah apalagi jenasahnya harus dikirim ke Manado dll, secara tidak langsung adalah citra perusahaan menjadi buruk sehingga para owner akan menghindar atau tidak akan memanggil kontraktor semacam ini disaat bid, yang berarti pangsa pasarnya akan berkurang dan akhirnya tutup.
ya begitulah, safety like gunung es, yang muncul kepermukaan laut sedikit tapi dibawah permukaan laut sangat besar..
satu lagi mas Wir, yang selama ini belum dikembangkan di Indonesia, engineer kita saat akan melakukan konstruksi tidak dilengkapi dengan Hazard identification, sepertinya pembahasan hazard identification ini bisa kita diskusikan lagi, karena cakupannya cukup luas, insya Allah kalau sempat saya akan buatkan tulisan sedikit sebagai prolog dalam diskusi nantinya.
salam
badar
wir // Juni 7, 2007 pada 7:37 am
O begitu ya.
Ternyata tentang safety itu tidak sepele. Koq nggak diajarkan ya di perguruan tinggi, di UPH kayaknya belum ada yang secara khusus membahas hal tersebut. Mungkin di mata kuliah Manajemen Konstruksi ya, perlu dibukakan wawasannya ke sana.
Kalau begitu sharing-nya ditunggu lho, dan saya kira tidak hanya saya saja yang pengin tahu.
Agar structural engineer tidak dikatakan tukang hitung saja, maka hal-hal seperti ini sebaiknya juga harus dipahami dengan baik atau minimal tahu.
badaruddin // Juni 7, 2007 pada 8:08 am
Akan saya coba mas wir, tapi harap maklum saya ini kan tidak ada bakal nulis seperti mas wir, jadi kemungkinan tulisannya nanti akan banyak menyadur referensi sana - sini (tentunya dengan tetap menuliskan sumbernya, sebagai kode etik yang tetap harus kita patuhi sebagai praktisi ataupun akademisi)..
oh ya mas, sebagai informasi saja, pada perusahaan asing, kontraktor yang akan ikut dalam bid diharuskan memiliki CSMS (Contraktor safety management system) seperti ISO 9001 tapikan ISO 9001 spesial untuk project management and quality insurence, dimana dalam salah satu clausal CSMS adalah contraktor harus telah menerapkan safety system dalam pekerjaan pekerjaannya terdahulu.
Hal ini menjadi boomerang bagi kontraktor2 nasional untuk ikut dalam bid, padahal nilai kontrak pada project - project asing nilainya waaaahhhhhh (gede banget maksudnya)..
salam
badar
Donny B Tampubolon // Juni 8, 2007 pada 8:44 am
Saya turut prihatin terhadap kecelakaan beruntun yang baru-baru ini terjadi di Proyek Gedung di Kuningan - Jakarta.
Seharusnya hal-hal itu dapat dicegah bila ketentuan dalam Keselamatan Kerja Konstruksi diterapkan dengan benar oleh para pelaku proyek dan manajemen perusahaan, tidak hanya sebagai semboyan belaka di spanduk proyek.
Syallom..
Ary // Juni 8, 2007 pada 9:01 am
Jadi inget filemnya James Bond terbaru: “Casino Royale”.Action di tengah pekerjaan konstruksi..pake ledakan segala..gilee
satya Erlangga // Juni 17, 2007 pada 2:10 pm
Pelajaran safety memang sudah waktunya diajarkan di perkuliahan, mahasiswa jangan diajarin finite element mulu.
Beberapa minggu yang lalu,ditempat kerja kami ada 2 pekerja yang lagi tahlilan diruang K3 dilindas truk. Masalahnya sepele,supir truk mau mundur tapi persneling masuk ke gigi maju. Sekarang gantian kami yang harus ber”tahlilan” untuk arwah mereka.
Erwin P. Floris // Juni 18, 2007 pada 2:04 am
Tertarik membaca ulasan mengenai KKK sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada training untuk Keselamatan & Kesehatan Kerja Konstruksi, dimana nanti peserta didiknya akan diangkat menjadi Ahli K3 Konstruksi, cuma sayang belum semua perusahaan konstruksi benar2 nerapin OHS Management System yang benar.
Seharusnya pada tahap design, structural engineer & safety engineer sudah bisa duduk bareng untuk menentukan Hazard Identification.
arul // Juni 18, 2007 pada 4:13 pm
iya benar pak… !!
wir // Juni 19, 2007 pada 2:56 am
Kalau hanya sekedar duduk-duduk bareng, boleh-boleh aja sih. Tapi kalau si safety engineer juga minta jatah jasa konsultasi pada tahapan design tersebut maka menurut saya, itu terlalu berlebihan. Apalagi kalau biaya jasa itu diambil dari jatahnya si structural engineer.
Pada tahap design, bisa apa sih yang dapat dikerjakan si safety engineer tsb. Usulan-usulan, tentang kemungkinan-kemungkinan yang menyebabkan bahaya ? Bahaya dari mana, dulu ?
Pada tahap pelaksanaan ?
Wah nggak benar itu, karena hasil rancangan si structural engineer umumnya tidak menentukan cara pelaksanaan. Kontraktor diberi kebebasan berdasarkan pengalaman dan keahliannya, sehingga biaya dapat bersaing, yang penting spesifikasi teknis terpenuhi. Jadi kalau structural engineer menentukan mutu beton berdasarkan sisi kuat tekannya saja maka cukup disebutkan K350 atau fc 33 gitu aja, kita nggak peduli pakai semen apa (kecuali memang ada di spek) atau kerikil dari mana dsb. Juga tidak menentukan mau pakai ready-mix siapa aja.
Nanti kalau ditentukan, dikira structural engineer-nya KONG-KALINGKONG atau KKN atau apa git. Bisa-bisa kena KPK itu.
O ya, penjelasan saya di atas terbatas pada pembangunan struktur gedung saja ya. Kalau untuk struktur jembatan, kayaknya lain, tahapan pelaksanaan menjadi bagian integral dalam perencanaan struktur. Perlu diperhitungkan metoda-metoda pelaksanaan. Istilahnya kontraktornya adalah design-built (perencanaan dan pelaksanaan sekaligus). Structural enignernya kerja pada kontraktor gitu. Jadi owner-nya beli jadi gitu. Yah maklum lah, karena jembatan pada umumnya khan hanya fungsinya aja. Nggak perlu arsitek gitu.
Sedangkan jika yang dimaksud sumber bahaya adalah yang mungkin diterima struktur nanti setelah dipakai, maka hal tersebut umumnya sudah dapat diidentifikasikan dalam code-code yang berlaku. Jika tidak ada pada code maka perlu prosedur khusus, mengapa itu perlu dibahas dsb. Jadi nggak bisa usul seenaknya gitu, kenapa ? Karena ada konsekuensi biaya dan juga belum ada sanksi bahwa usulan tersbut harus dituruti. Kalau di dalam code khan harus dituruti
Jadi yang penting, tentukan aja regulasi apa yang perlu diikuti. Structural engineer bisa koq mewujudkannya, jangankan hanya untuk menghindari kecelakaan mobil seperti kemarin itu (mobil Jazz yang menabrak batas pengaman) , kalau perlu untuk mencegah kendaraan truk-pun kalau memang diminta saya yakin structural engineer juga bisa merencanakan.
Apalagi kalau untuk jadi Ahli K3 Konstruksi hanya perlu ikut training seperti yang disebutkan oleh mas Erwin tersebut. Itu sih sepele, sedangkan jadi structural engineer itu perlu waktu tahunan, selain pendidikan dasar S1 maka perlu magang dulu pada engineer yang senior.
Menurut saya safety engineer lebih diarahkan pada bagaimana mengelola sistem yang terdiri dari benda mati (alat-alat produksi dan yang terkait) dan manusia pelaksananya sehingga interaksi keduanya tidak menimbulkan kerugian baik moril maupun materiil. Pada safety engineer maka kemampuan memimpin atau leadership lebih menonjol. Jadi intinya lebih kearah manajemen dari pada perhitungan njilmet gitu lho.
Donny B Tampubolon // Juni 19, 2007 pada 3:19 am
Mari simak apa yang tertulis dalam terjemahan dari Peraturan tertulis bangsa Mesopotamia (Irak), Tahun 1795-1750 BC (Sebelum Masehi).
CODE HAMMURABI
……
228. If a builder build a house for some one and complete it, he shall give him a fee of two shekels in money for each sar of surface.
229: If a builder build a house for some one, and does not construct it properly, and the house wich he built fall in and kill its owner, then that builder shall be put to death.
230. If it kill the son of the owner, the son of that builder shall be put to death.
231.If it kill a slave of teh owner, then he shall pay slave for slave to the owner of the house.
232. If it ruin goods, he shall make compensation for all that has been ruined, and in as much as he did not construct properly this house wich he built and it feel, he shall re-erect the house from his own means.
233. If a builder build a house for some one, even though he has not yet completed it:if then the walls seem toppling, the builder must make the walls solid from his own means.
……
Regards,
KING OF BABYLONIA
nb : Untuk teks tertulisnya dapat di download :
http://www.4shared.com/dir/2541514/8ece5c0f/sharing.html
masrhu // Agustus 20, 2007 pada 10:08 am
Kebetulan bgt nech…bisa sharing2..mengenai K3 Konstruksi..sebenarnya untk jadi Safety Engineer tidak hanya training az..tp sekarang sdh ada jurusan K3 di PPNS ITS yg mana nantinya akan mendapatkan sertifikasi Ahli K3 dari Depnaker..salah satu materinya juga diajarkan mengenai K3 koNsBa (konstruksi bangunan) tp untuk lebih spesifik mnjdi Ahli K3 bangunan diperrlukan training lg… safety engineer dan structural engineer perlu du2k bareng untuk mengetahui potensi bahaya, resiko dan konsequensi yg akan dihadapi dalam proses konstriksi..lha untuk mengetahui potensi dll.. maka safety engineer perlu design awal dr structural engineer.. dr design tsb seorang safety engineer bisa mengidentifikasi bahaya2 yg timbul….mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan…
Regard,
MasrHu…
masrhu // Agustus 20, 2007 pada 10:10 am
bagus bgt poster2nya…bisa jg bwt K3
kang bakri // September 24, 2007 pada 6:54 am
membaca beberapa article, membuat aku bertanya, sebenarnya K3 dalam bekerja di lapangan membingungkan, karena ada ahli K3 itu sendiri yang mana university juga meluluskan jurusan khusus K3, terus K3 enginer, terus K3 kontraktor, bagaimana nih untuk berkoordinasi antar K3-K3 tersebut agar tidak saling bentrok ilmunya satu dengan yang lainya
noe abks // September 27, 2007 pada 8:03 am
Safety itu sebetulnya paling penting tapi juga paling ditidak sukai di segala bidang.
Untuk yang pernah kerja konstruksi apalagi di dalam negeri dengan perusahaan lokal yang cuma mau cari untung dan cepat selesai, safety jadi nomor paling belakang.
Jadi untuk mereka yang tertarik bidang safety harus kuat mental dan orientasi karena terutama di dalam negeri, safety engineer / officer cuma ada di dalam bagan organisasi atau dalam proposal saja, kenyataan di lapangan para project manager lebih cenderung memperhatikan (lebih sayang) pada si pelaksana yang cepat datangkan progress dari pada safety engineer / officer yang cuma (dianggap) menghambat progress, apalagi buat mereka yang tidak mengerti sefaty (terutama pekerja lokal) petugas safety itu cuma nyusahin saja.
Tapi jabatan ini itu sebetulnya dekat dengan kebajikan, jika dilaksanakan dengan baik kepuasannya di dapat pada akhir proyek, dimana didalam safety report ditulis “no body injure, zero accident, no loss day work, apalagi tidak ada kematian” wah rasanya bangga dan puas. Tapi tetap saja yang dapat bonus gede mereka yang mendatangkan progress bagi perusahaan, Safety engineer / officer cuma gede puasnya.
Tapi rasanya paling enteng beban mentalnya plus enteng karena kesempatan korupsi sangat tipis dan hampir tidak ada, paling-paling kalau ada PPE yang mau dibeli, baru dapat bonus kaos kaki atau sepatu dari supplier (kalau prosentasi jatahnya bagian purchansing men).
Tulisan ini bukan untuk membuat pesimis para calon petugas safety, karena kedepan safety merupakan syarat utama untuk pekerjaan dapat dilaksanakan dan perusahaan multinasional yang beroperasi didalam negeri mulai menerapkan dengan keras peraturan keselamatan kerja termasuk untuk para subkontraktor lokal.
Sebaiknya juga para calon atau yang sudah jadi petugas safety harus dilengkapi dengan memperdalam pengetahuan contract management dan terus memonitor regulasi-regulasi baru dalam dan luar negeri.
teguh // Nopember 8, 2007 pada 5:17 pm
salam pak wiryanto. kebetulan saya menemukan artikel bapak ini karena saya sedang menyusun tugas akhir tentang k3 di bidang konstruksi indonesia jadi maksud saya disini ingin menanyakan tentang peraturan atau perundangan yang khusus membahas tentang k3 ini untuk dijadikan referensi saya pak.
Karena saya belum menemukannya nih, mohon bantuannya pak.
Terima kasih sebelumnya.
sari amelia // Nopember 14, 2007 pada 1:57 pm
wow..
kebetulan sekali saya membaca artikel ini saat saya sedang mencari bahan ajar tentang K3 untuk murid2 saya…
sama seperti bung teguh nih. saya juga sedang mencari perundang-undangan tentang keselamatan kerja.
mohon bantuannya juga ya pakk..
huda b // Desember 18, 2007 pada 10:46 am
well,
kebetulan saya punya banyak materi presentasi ttg K3 termasuk perundangan K3…
bagi rekan yang berminat bisa email saya…
O ya ini alamat emailnya : sumpel_lebon@yahoo.co.id
wir // Desember 18, 2007 pada 11:35 pm
Peraturan Perundangan-undangan yang dicari tentang K3 sudah dibukukan lho, ini saya baru dapat dari Toko Buku Elvira CV, Jl. Ir. H. Juanda 10, Bandung. FAX (022)4200486. TLP (022) 4235960
Judul bukunya:
janet joseph // Januari 24, 2008 pada 5:52 am
Kebetulan sekali saya membaca artikel ini saat saya sedang mencari bahan bagi menyiapkan projek akhir.
saya juga ingin mengetahui tentang tahap keselamatan pekerja pada masa kini di tapak bina. Karena saya belum menemukannya nih, mohon bantuannya pak.
Terima kasih sebelumnya.
taruna // Maret 11, 2008 pada 3:39 pm
sekedar perkenalan, saya Taru, kerja jadi “buruh” safety di kontraktor surabaya, jebolan UNS jur.Hiperkes & KK (sekalian promosi,he..he..), baru buka google ngetik accident of contruction,eh keluar nich page, baca artikel2nya bagus banget, comunicative, santai, tapi tetep informative n mengena.
ada sedikit pertanyaan nich pak,.tentang cara membangun kesadaran K3 dipekerjaan kontruksi, kalo pekerja lapangan kaya’ carpenter, rebarman, dll sich lumayan gampang,. tapi aneh,orang2 yg ngakunya lbh profesional seperti project manager,site manager, dan orang2 kantoran malah sulit memahami arti pentingnya k3, beliau2 sering melanggar sendiri peraturan K3 yang dalam tanda kutip mereka tandatangani sendiri,.
tolong pak beri masukan yang “profesional” untuk orang-orang yang “profesional” juga kalo ada minta foto-foto accident dipekerjaan kontruksi,. budaya orang indonesia, “belajar dari pengalaman”, kalo gak ada pengalaman dulu katanya sulit belajar, semoga dengan gambar2 ‘ngeri’ dari orang2 yang udah mengalami accident menjadi pembelajaran visual, dan tentunya kecelakaan dapat dihindari,.
makasih atas advise’nya..
bravo K3
MrGrunge // April 10, 2008 pada 2:25 am
Salam kenal pak wir.
sy praktisi k3 di dinas kesehatan. S1 k3 sy di FKM UI dan S2 Kesehatan kerja di FK UGM. Membaca blog bapak yang oke bangetz, sy terinspirasi pengen jadi ahli k3 konstruksi jg nich he he serius kira2 saya bs ikut diklat ahli k3 konstrks gak ya n setahu bapak materi diklatnya apa aja ? trims sebelumnya
MrGrunge // April 10, 2008 pada 2:30 am
salam kenal bung huda b, sy rasa sy butuh bantuan anda. sy hub via email ya…
Mr Bambang // Juni 16, 2008 pada 1:46 am
pak nyuwun sewu kulo mahasiswa politeknik negeri malang,saya butuh referensi tentang K3 mohon bantuannya,dihubungi lewat email saja tkz..Minta safety plan proyek konstruksi bangunan gedung,khususnya baja terima kasih…
Tinggalkan Komentar